26 Okt 2009

PHK (Pemutusan hubungan kerja)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan kerja merupakan rangkaian fungsi operatif manajemen SDM paling akhir yang menetapkan berakhirnya masa pengabdian pegawai dalam sebuah organisasi. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja akan berdampak secara positif maupun negatif bagi organisasi dan individu

Alasan PHK
 Pensiun (berakhirnya masa jabatan)
 Meninggal dunia
 Permintaan pengunduran diri
 Rasionalisasi (downsizing): kelebihan tenaga kerja
 Berhalangan tetap : sakit yang berkepanjangan, musibah
 Alasan politis
 Tidak kompeten
 Dipecat karen melakukan pelanggaran

Dampak PHK
 Bagi organisasi:
kehilangan tenaga kerja, efisiensi, retensi yang berhasil
 Bagi individu:
kehilangan pekerjaan dan penghasilan
Menganggur, menikmati hari tua (masa purna bakti)

Tidak ada komentar: