12 Apr 2010

SOSIOLOGI PENDIDIKAN

JALUR-JALUR PENDIDIKAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
• Pendidikan formal
• Pendidikan nonformal
• Pendidikan informal
Pendidikan Formal
• Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi
Pendidikan Nonformal
• Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar misalnya TPA (Taman Pendidikan Al Quran). Selain itu ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya

Pendidikan nonformal meliputi:
• Pendidikan kecakapan hidup
• Pendidikan anak usia dini
• Pendidikan kepemudaan
• Pendidikan keaksaraan
• Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja
• Pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
Pendidikan Informal
• Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab
• Jadi pendidikan informal adalah pendidikan yang berlangsung pada lingkungan keluarga
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
pendidikan menengah terdiri atas:
• Pendidikan menengah umum, dan
• Pendidikan menengah kejuruan.
pendidikan menengah berbentuk:
• Sekolah Menengah Atas (SMA)
• Madrasah Aliyah (MA)
• Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
• Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat

Tidak ada komentar: